Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat adalah produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh suatu organisasi yang dikenal dengan perusahaan. Perusahaan memerlukan wadah yang terorganisasi. Wadah ini kemudian dikenal dengan istilah badan usaha.
Perusahaan digolongkan berdasarkan bidang usahanya dan berdasarkan tingkatannya. Berdasarkan bidang produksinya, perusahaan digolongkan menjadi perusahaan ekstraktif, agraris, industri manufaktur, perdagangan dan jasa. Berdasarkan tingkatannya perusahaan dikelompokkan menjadi perusahaan besar, menengah dan kecil (tergantung luas tempat usaha, tenaga kerja, modal, peralatan, dan omset).
Berdasarkan pemilik modalnya, badan usaha dikelompokkan menjadi tiga, yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi. Perusahaan perorangan (Po), Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan yayasan tergolong BUMS. Sementara Perjan, Perum, dan PT Perseroan tergolong BUMN.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab penuh, seperti Perusahaan Perorangan (Po), dan Persekutuan Firma (Fa).
2. Badan usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab terbatas, seperti Perseroan Terbatas (PT), PT Persero, dan Koperasi.
3. Badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab penuh, seperti Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Dua tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan, yaitu tanggung jawab terbatas dan tanggung jawab penuh. Pada perusahaan perseorangan pemilik biasanya sekaligus sebagai pengusahanya. Pemilik memiliki tanggung jawab penuh terhadap usahanya. Di dalam CV ada dua kelompok pemilik, yaitu kelompok dengan tanggung jawab tak terbatas dan kelompok dengan tanggung jawab terbatas. Perseroan Terbatas (PT) terjadi apabila seluruh pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab terbatas dan modalnya terbagi atas saham-saham. Jenis usaha yayasan cenderung bersifat nirlaba (tidak mencari laba).
Seluruh modal Perjan berasal dari kekayaan Negara yang disalurkan melalui suatu departemen tertentu. Usahanya bersifat public service (pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
Pada Perum seluruh kekayaannya murni milik Negara. Namun, kekayaan Negara tersebut telah dipisahkan melalui kementrian khusus BUMN. Sifat usaha perum adalah public utility (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat).
PT Persero merupakan perusahaan Negara yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Di sini peran pemerintah hanya sebagai pemegang saham. PT Persero bergerak dalam bidang layanan barang dan jasa.
Di tingkat pemerintah daerah ada perusahaan milik pemerintah daerah yang disebut Perusahaan Daerah (PD). Ketentuan dalam organisasi PD diatur dengan perda. Contoh PD adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Mereka melakukan suatu usaha yang dikelola secara kekeluargaan atau kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama.
No comments:
Post a Comment