Cerita Pak Adi

"This is all about my story, my feeling and my life"

About Me

My photo
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Memandang masa ini sebagai rangkaian episode hidup untuk masa yang akan datang.

Thursday, August 20, 2009

BUMN

BUMN:
1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
2.PERUM (Perusahaan Umum)
3.PT. Persero
4.PD (Perusahaan Daerah)

Rincian

1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang di salurkan melalui departemen tertentu.
•Negara bertanggung jawab penuh atas utang-utang dan pengelolaan perusahaan.
•Bersifat “Public Service” (pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat) tidak hanya mencari keuntungan (laba).
•Pimpinan PERJAN dipilih dan diangkat oleh mentri dari departemen yang bersangkutan.
•Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
•Namun, pengelolaan perjan kurang efisien dan cenderung merugi sehingga banyak Perjan lalu diubah menjadi perum dan P.T. Persero.
•Perjan Pegadaian  Perum Pegadaian, Perjan Kehutanan  Perum Perhutani, dll.

2.PERUM (Perusahaan Umum)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan melalui kementrian khusus BUMN.
•Dengan kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum memiliki status badan hukum.
•Bersifat “Public Utility” (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi. Tujuannya mencari keuntungan (laba).
•Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh mentri BUMN
•Pegawainya berstatus Pegawai Perum yang berbeda dengan PNS

3.PT. Persero
•Adalah perusahaan negara yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
•PT. Persero pada dasarnya seperti PT. biasa, bedanya pemilikan modal PT. Persero melibatkan negara/pemerintah dan masyarakat swasta, pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja.
•PT. Persero memiliki status badan hukum
•Tujuannya mencari keuntungan (laba).

4.PD (Perusahaan Daerah)
•Jika Perjan, Perum dan PT. Persero ada pada tingkat pemerintah pusat, maka PD adalah perusahaan milik pemerintah daerah
•Perusahaan daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum atau juga PT. Persero. Hanya saja, yang terlibat adalah pemda.
•Ketentuan-ketentuan PD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perjan, Perum dan PT. Persero.

No comments:

Post a Comment