Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai: Badan usaha yng beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan wadah kumpulan orang-orang atau kumpulan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum.
Koperasi yang anggotanya orang-orang biasa disebut koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya beberapa badan hukum koperasi disebut koperasi Sekunder.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Swasta
Koperasi
1.Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang daripada modal.
2.Bisa dilaksanakan dengan modal yang kecil.
3.Tidak hanya mencari laba, tetapi mengarah pada peningkatan kesejahteraan anggota maupun masyarakat.
4.Pembagian laba didasarkan atas jasa partisipasi anggota.
5.Dalam rapat puncak kekuasaan, setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Badan Usaha Swasta
1.Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2.Perlu modal yang besar.
3.Tujuannya mencari laba maksimal, dan untuk kepentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya.
4.Pembagian laba didasarkan atas per-bandingan kepemilikan modal/saham.
5.Dalam rapat puncak kekuasaan, setiap pemilik memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/sahamnya.
Pasal 5 UU tentang Perkoperasian Indonesia No. 25 Tahun 1992, Prinsip Koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok dan 2 aspek untuk pengembangan koperasi:
1.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi.
Organisasi koperasi:
Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian (tidak perlu disahkan oleh notaris). Akte dapat langsung dikirimkan kepada Menteri Koperasi melalui kantor dinas koperasi setempat. Jika memenuhi persyaratan, maka badan hukum koperasi akan diberikan oleh Menteri Koperasi dengan menandatangani akte pendirian koperasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 UU No.25 Tahun 1992, Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas 3 unsur:
1.Rapat Anggota
2.Pengurus
3.Pengawas
Koperasi single purpose = koperasi dengan satu unit usaha saja
Koperasi multi purpoae = koperasi dengan banyak unit usaha
Permodalan koperasi:
Modal sendiri: simpanan pokok, simpanan wajib, sisa hasil usaha (SHU) yang disisihkan, dan hibah. Modal utang; simpanan sukarela dan pinjaman dari luar.
Simpanan pokok: simpanan anggota yg dibayar sekali saat masuk jadi anggota, besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan wajib: simpanan rutin tiap periode waktu tertentu (mingguan, bulanan, triwulanan).
Simpanan pokok dan wajib dapat diambil kembali saat keluar dari keanggotaan koperasi.
simpanan sukarela: sifatnya seperti tabungan anggota atau bukan anggota yang bisa diambil sewaktu-waktu.
Jenis-jenis koperasi: jenis koperasi berdasarkan unit usaha yang dikelolanya
1.Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit)
2.Koperasi konsumsi (seperti pertokoan)
3.Koperasi produksi
4.Koperasi jasa
5.Koperasi pemasaran
Biasanya terjadi penggabungan beberapa unit usaha Koperasi sehingga Koperasi itu disebut Koperasi multi purpose (serba usaha)
Disebut KUD (Koperasi Unit Desa) karena berada di desa dan unit usahanya berkaitan dengan layanan pertanian, KUD juga dapat mengembangkan unit usaha yang lain.
Peran dan Manfaat Koperasi di Indonesia
Asalkan dikelola secara profesional Koperasi bisa maju. Berdasarkan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah:
1.Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
3.Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko guru-nya.
4.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun Manfaat yang diharapkan dari keberadaan Koperasi adalah:
1.Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis, yaitu perekonomian yang dikelola oleh rakyat dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
2.Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.
3.Membantu masyarakat untuk membina dan mengembangkan kekuatan ekonomi mereka.
4.Membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih mudah.
Koperasi siswa / sekolah
Koperasi yang memiliki anggota, pengurus, dan pengawas dari siswa sekolah, yang dibantu oleh Pembimbing (yg dipilih oleh Kepala Sekolah). Sumber modalnya dari simpanan pokok dan wajib, juga simpanan sukarela anggotanya, SHU yang disisihkan, dan hibah. Unit usahanya untuk menunjang pembelajaran siswa di sekolah.
Karena anggota kopersi siswa belum dewasa sehingga belum cakap hukum, maka Koperasi siswa tidak perlu berbadan hukum. Cukup mendapat pengakuan dari dinas koperasi daerah setempat
Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan Nasional, tujuan penyelenggaraan koperasi siswa pada umumnya adalah:
1.Menunjang kegiatan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis, guna mencapai pemenuhan kebutuhan ekonomi siswa.
2.Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis di kalangan siswa.
3.Meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan siswa dalam rangka mempercepat proses pendidikan.
4.Memasyarakatkan koperasi di kalangan generasi muda, khususnya para siswa sekolah di Indonesia.
Peran Perusahaan dan Badan Usaha dalam Kegiatan Ekonomi:
1.Sebagai penghasil barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat. Badan usaha dan perusahaan merupakan lapangan kerja bagi sebagian besar penduduk.
3.Sebagai sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk laba (dari BUMN), maupun pajak (dari BUMS).
4.Sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional.
Peran Sosial dari Perusahaan dan Badan Usaha:
1.Sebagai penyedia lapangan kerja sehingga bisa menekan pengangguran.
2.Sebagai pendukung dan penunjang pendidikan asyarakat, baik sebagai tempat praktik belajar maupun penyumbang dana.
3.Sebagai pendukung perluasan perkotaan.
About Me
- adi purwanto
- Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
- Memandang masa ini sebagai rangkaian episode hidup untuk masa yang akan datang.
Thursday, August 20, 2009
BUMN
BUMN:
1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
2.PERUM (Perusahaan Umum)
3.PT. Persero
4.PD (Perusahaan Daerah)
Rincian
1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang di salurkan melalui departemen tertentu.
•Negara bertanggung jawab penuh atas utang-utang dan pengelolaan perusahaan.
•Bersifat “Public Service” (pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat) tidak hanya mencari keuntungan (laba).
•Pimpinan PERJAN dipilih dan diangkat oleh mentri dari departemen yang bersangkutan.
•Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
•Namun, pengelolaan perjan kurang efisien dan cenderung merugi sehingga banyak Perjan lalu diubah menjadi perum dan P.T. Persero.
•Perjan Pegadaian Perum Pegadaian, Perjan Kehutanan Perum Perhutani, dll.
2.PERUM (Perusahaan Umum)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan melalui kementrian khusus BUMN.
•Dengan kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum memiliki status badan hukum.
•Bersifat “Public Utility” (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi. Tujuannya mencari keuntungan (laba).
•Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh mentri BUMN
•Pegawainya berstatus Pegawai Perum yang berbeda dengan PNS
3.PT. Persero
•Adalah perusahaan negara yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
•PT. Persero pada dasarnya seperti PT. biasa, bedanya pemilikan modal PT. Persero melibatkan negara/pemerintah dan masyarakat swasta, pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja.
•PT. Persero memiliki status badan hukum
•Tujuannya mencari keuntungan (laba).
4.PD (Perusahaan Daerah)
•Jika Perjan, Perum dan PT. Persero ada pada tingkat pemerintah pusat, maka PD adalah perusahaan milik pemerintah daerah
•Perusahaan daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum atau juga PT. Persero. Hanya saja, yang terlibat adalah pemda.
•Ketentuan-ketentuan PD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perjan, Perum dan PT. Persero.
1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
2.PERUM (Perusahaan Umum)
3.PT. Persero
4.PD (Perusahaan Daerah)
Rincian
1.PERJAN (Perusahaan Jawatan)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang di salurkan melalui departemen tertentu.
•Negara bertanggung jawab penuh atas utang-utang dan pengelolaan perusahaan.
•Bersifat “Public Service” (pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat) tidak hanya mencari keuntungan (laba).
•Pimpinan PERJAN dipilih dan diangkat oleh mentri dari departemen yang bersangkutan.
•Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
•Namun, pengelolaan perjan kurang efisien dan cenderung merugi sehingga banyak Perjan lalu diubah menjadi perum dan P.T. Persero.
•Perjan Pegadaian Perum Pegadaian, Perjan Kehutanan Perum Perhutani, dll.
2.PERUM (Perusahaan Umum)
•Seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan melalui kementrian khusus BUMN.
•Dengan kekayaan yang telah dipisahkan dari kekayaan pemiliknya (negara), maka Perum memiliki status badan hukum.
•Bersifat “Public Utility” (pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat), baik dalam bidang produksi, distribusi dan konsumsi. Tujuannya mencari keuntungan (laba).
•Perum dipimpin oleh suatu direksi yang diangkat oleh mentri BUMN
•Pegawainya berstatus Pegawai Perum yang berbeda dengan PNS
3.PT. Persero
•Adalah perusahaan negara yang membuka kesempatan bagi masyarakat swasta dalam/luar negeri untuk ikut serta menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
•PT. Persero pada dasarnya seperti PT. biasa, bedanya pemilikan modal PT. Persero melibatkan negara/pemerintah dan masyarakat swasta, pemerintah hanya sebagai pemegang saham saja.
•PT. Persero memiliki status badan hukum
•Tujuannya mencari keuntungan (laba).
4.PD (Perusahaan Daerah)
•Jika Perjan, Perum dan PT. Persero ada pada tingkat pemerintah pusat, maka PD adalah perusahaan milik pemerintah daerah
•Perusahaan daerah ini bisa berbentuk seperti Perjan, Perum atau juga PT. Persero. Hanya saja, yang terlibat adalah pemda.
•Ketentuan-ketentuan PD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perjan, Perum dan PT. Persero.
Subscribe to:
Posts (Atom)